Polda Sumatera Utara (Sumut) memanggil Kepala Sekolah SMA 8 Medan terkait kasus pungutan liar (pungli) yang baru-baru ini viral di media sosial. Kasus ini mencuat setelah sejumlah orang tua murid melaporkan adanya pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Pihak Polda Sumut segera merespons laporan tersebut dengan memanggil Kepala Sekolah SMA 8 untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai dugaan pungli. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa dokumentasi dan bukti-bukti terkait untuk mengevaluasi apakah terjadi penyimpangan dari aturan yang berlaku.

Polda Sumut Panggil Kepsek SMA 8 Usai Viral Akibat Pungli

Sementara itu, pihak sekolah SMA 8 mengklaim bahwa pungutan yang dilakukan telah sesuai dengan kebijakan internal dan tidak ada niat untuk melakukan pelanggaran. Namun, mereka juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap prosedur keuangan agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga.

Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik administrasi di lembaga pendidikan.  Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan langkah-langkah preventif yang efektif untuk mencegah kejadian serupa di masa

Laporan dari orang tua siswa yang mencemaskan ini juga menjadi perhatian khusus bagi pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Sumut.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah berupaya keras untuk memberantas praktik pungli di berbagai sektor, termasuk pendidikan. Pungli menjadi isu sensitif karena berkaitan langsung dengan hak atas pendidikan yang seharusnya bebas biaya. Masyarakat diharapkan lebih berani melaporkan setiap praktik pungli yang ditemui, sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.

Dinas Pendidikan Sumut juga memberikan respon positif

Sementara itu, pihak terhadap kasus ini. Mereka menyatakan akan segera melakukan audit dan investigasi terhadap semua sekolah di wilayah Sumut untuk memastikan tidak ada praktik pungli yang merugikan siswa. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang masih melakukan pungli di lingkungan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan harus menjadi prioritas. Ia juga mengimbau kepada para kepala sekolah untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada orang tua siswa mengenai biaya-biaya yang diperlukan