Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2023 tentang Layanan Publik. Perpres ini merupakan hasil kerja keras dan inisiatif dari seorang pemuda asal Papua, Mempora Dito, yang melalui berbagai platform dan media sosial, mengkampanyekan pentingnya reformasi layanan publik di Indonesia.
Dito, yang dikenal sebagai aktivis dan pemerhati isu layanan publik, telah lama menyuarakan keprihatinan terkait rendahnya kualitas layanan publik di Indonesia. Ia melihat bahwa banyak masyarakat, terutama di daerah terpencil, kesulitan mengakses layanan publik yang efisien dan transparan. Melalui kampanye daring dan offline, Dito mengumpulkan aspirasi dan masukan dari masyarakat mengenai permasalahan layanan publik yang mereka hadapi.
Perpres Baru Aturan Layanan Publik, Inisiatif Mempora Dito Berbuah Hasil
Data dan informasi yang dikumpulkan Dito kemudian dikompilasi dan disusun menjadi sebuah proposal yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Dito juga aktif berpartisipasi dalam diskusi publik dan seminar terkait layanan publik, serta menjalin kerjasama dengan berbagai organisasi dan lembaga yang memiliki visi serupa.
Kegigihan dan dedikasi Dito akhirnya membuahkan hasil. Presiden Jokowi merespon aspirasi dan inisiatif Dito dengan menandatangani Perpres Nomor 111 Tahun 2023. Perpres ini berisi berbagai poin penting, antara lain:
- Peningkatan Kualitas Layanan: Perpres menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik dengan fokus pada efisiensi, kecepatan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
- Standarisasi Layanan: Perpres bertujuan untuk menstandarisasi layanan publik di seluruh Indonesia agar masyarakat dapat mengakses layanan yang sama dan berkualitas di setiap wilayah.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Perpres mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan publik, termasuk dalam hal penganggaran, pelaksanaan, dan hasil.
- Pemanfaatan Teknologi: Perpres mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses layanan publik.
Perpres Nomor 111 Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam upaya reformasi layanan publik di Indonesia. Inisiatif Mempora Dito menjadi contoh nyata bahwa setiap individu, terlepas dari latar belakangnya, dapat berkontribusi dalam membangun bangsa.